Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

ONLINEPLUS.ID – Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

Latar Belakang

1. Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

2. Bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi:

1. penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan

2. pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai panduan ceramah keagamaan.

D. Dasar

1. Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.

2. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama danBantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.

E. Ketentuan

1. Penceramah memiliki:
  • pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
  • sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
  • sikap santun dan keteladanan; dan
  • wawasan kebangsaan.
2. Materi ceramah keagamaan:

  • bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
  • meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
  • menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
  • tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
  • tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.
Baca Juga  Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama
3. Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan

1. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.

2. Pembinaan dilakukan dalam bentuk:
  • sosialisasi Surat Edaran; dan
  • penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
3. Pemantauan dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan secara berkala atau sewaktu-waktu.

4. Pelaporan dilakukan oleh:
  • Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
  • Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menhjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Selengkapnya untuk download Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<