Juknis Pengasuhan Ramah Anak DI Pesantren

Juknis Pengasuhan Ramah Anak DI Pesantren
Juknis Pengasuhan Ramah Anak DI Pesantren

 

ONLINEPLUS.ID – Juknis Pengasuhan Ramah Anak DI Pesantren – Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, Kementerian Agama RI, resmi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren.

Regulasi yang dimaksud diwujudkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak yang berisi 7 bab. Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.

Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren. Selain itu, juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten/kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman”.

Konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. Maka, pihaknya mendorong kerjasama dalam impelementasi Juknis ini terhadap seluruh pesantren untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri seluruh Indonesia.

Juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif kepada stakehoders termasuk Kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pontren seluruh Indonesia.

Selengkapnya untuk download Juknis Pengasuhan Ramah Anak DI Pesantren bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Baca Juga  POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024